AturanSwakelola diperbaharui mulai Mei 2021. LKPP menerbitkan Perlem LKPP 3 tahun 2021 tentang Pedoman Swakelola. Peraturan LKPP Nomor 3 tahun 2021 tentang Pedoman Swakelola mencabut dan tidak memberlakukan lagi Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pedoman Swakelola (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 761).PerlemLKPP No. 9 tahun 2018 sebagai berikut : Pejabat Pengadaan melaksanakan: 1) E-purchasing dengan nilai pagu paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah); dan. 2) Pengadaan Langsung dan Penunjukan Langsung untuk pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan nilai HPS paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta. Informasi Setiap Saat: Deskripsi: Nama, NIP, dan Asal Instansi Pemilik Sertifikat Kompetensi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Dasar Hukum: Perka LKPP Nomor 23 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Operasional Sertifikasi Keahlian Tingkat Dasar Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Jakarta Proses Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) dalam keadaan darurat selama pandemi Covid-19 dituntut lebih cepat, tepat dan akurat menyasar masyarakat terdampak. Guna mencapai itu, prosedur PBJ harus sederhana dan tidak berbelit, sehingga output dan outcome lebih optimal bagi seluruh rakyat, serta mendorong perekonomian agar terus bergerak.
bahwadengan adanya peningkatan kinerja pegawai dan organisasi dalam pelaksanaan reformasi birokrasi yang dicapai Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, perlu mengganti Peraturan Presiden Nomor 162 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan l,embaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di2018tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33); dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan Swakelola dilaksanakan manakala barang/jasa yang dibutuhkan 8 - Pengadaan Barang/Jasa. Pengadaan Barang/Jasa. pemerintah.Tentang Tata Cara Pengelolaan Katalog Elektronik Pasca Pencantuman Barang/Jasa Pada Katalog Elektronik: Kategori: Surat Edaran Kepala LKPP: Nomor: 11: Tahun: 2022: Tanggal Ditetapkan: Rabu, 31 Agustus 2022: Diunduh Sebanyak: 5.533 kali: File: Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 11 Tahun File 9rfMwY3.